ANALISIS
EKONOMI POLITIK IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DESENTRALISASI PEMERINTAHAN DAERAH DI
TIMOR-LESTE.
(Undang-Undang
Timor-Leste Tentang Desentralisasi pasal 71)
Silveiro Pinto
MAHASISWA SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRA-LENBAGA
ADMINISTRASI NEGARA
KATA PENGANTAR
Pertama-tama penulis menyampaikan
puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan
rahmat-nyalah penulis dapat
Menyelesaikan penulisan Paper ini, maka penulis juga dapat mengucapkan
terima yang sebanyak-banyaknya :
- Kepada Bapak Dr Bambang Widianto. selaku dosen Mata
Kuliah yang telah memberikan arahan untuk penulisan paper ini,
- Para Civitas Akademik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi
Negara-Lembaga Administrasi Negara.
- Rekan-rekan Mahasiswa STIA-LAN khususnya Mahasiswa Majiester
Manajemen Keuangan Negara yang mana telah membantu dalam penulisan
Paper ini hingga selesai. Dan
penulis menyadari bahwa dalam penulisan ini tidak luput dari kesalahan
maupun kekiliruan,namun semua itu bukan sengaja, oleh karena itu saran dan
kritikan dari semua pihak yang bersifat membangun dengan senang hati
penulis menerima demi tercapainya suatu kesempurnaan isi dari pada paper
ini.
Akhir kata penulis berharap semoga paper ini bisa
bermanfaat bagi siapa saja yang hendak membacanya.
I.PENDAHULUAN
Rencana
pembangunan nasional untuk sebuah negara yang baru berkembang seperti
Timor-Leste harus merumuskan visi pembangunan kedepan, dengan mengindentifikasi
tantangan-tantangan pembangunan yang utama serta megembangkan strategi dan program
pembangunan ekonomi yang baik.Namun Strategi pembangunan ekonomi yang terus
berkembang dari waktu ke waktu membuat suatu negara tidak puas terhadap
Pertumbuhan ekonomi di negara bersangkutan.
Berdasarkan
Susunan Konstitusi/UUD (Constituisaun-RDTL) Pasal 5 mengenai desentralisasi,
pasal 71 mengenai penataan pemerintahan dan bagian pasal 63 Partisipasi Warga
Negara dalam Politik…… (sangat tertera jelas akan kehadiran municipal di TL).
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Demokatik Timor-Leste maka Pemerintah
Lewat Mentri Ana Pessoa Pinto Kementrian Administrasi Negara dan Perencanaan
pada Tahun 2003 Mengajukan Proposal ke dewan Mentri untuk membuat kebijakan.
Sesuai
dengan Visi keseluruhan di balik pedoman kebijakan untuk desentralisasi dan
pemerintah daerah di Timor-Leste adalah untuk membangun pemerintahan yang kuat,
demokratis dan efisien dengan sumber daya manusia yang memadai dan kapasitas
untuk mereka bisa mendapatkan secara aktif terlibat dan memberikan kontribusi
pada pencapaian pembangunan Pemerintah Timor-Leste mengatur kerja berdasarkan
akuntabilitas yang kuat ke tingkat yang lebih rendah, rekan kerja dan lebih
tinggi.
Dokumen ini
akan memberikan bimbingan bagi Pemerintah untuk melanjutkan analisis rincian
reformasi Pemerintah Daerah dan penyusunan proposal undang-undang
desentralisasi, pemerintah daerah dan administrasi serta pembagian wilayah.
Tujuan Pemerintah adalah untuk menyelesaikan tagihan-tagihan ini pada tahun
2008 dan menyampaikannya kepada penilaian dari Parlemen Nasional untuk dibahas
dan persetujuan dan sekarang masa untuk percobaan implementasi Desentralisasi
yang akan di terapkan pada Beberapa Kabupaten di 1 Juni 2014. Dengan ini saya
dapat mengambil judul tentang “Analisis Ekonomi Politik Dalam Implementasi Pedoman
Kebijakan Desentralisasi Pemerintahan Daerah Di Timor-Leste”.
a.Kebijakan
yang di jadikan bahasan adalah : Kajian Ekonomi Politik
Implementasi Kebijakan Desentralisasi Pemerintahan Daerah di Timor-Leste.
b.Mengapa
Kebijakan ini di anggap Penting :
kebijakan
ini dianggap penting karena sampai saat ini Pemerintahan Timor-Leste
menjalankan roda Pemrintahannya dan Perekonomian juga kebanyakkan terjadi
transaksi di pusat saya sehingga dalam pengambilan keputusan dan pengawasan
kurang efisien dan efikas dalam implementasi program pemerintah yang sudah di
rencanakan. Maka Pemerintah Melalui Peran Kementrian Administrasi Negara dan
Perencanaan (Ministerio da Administracao
Estetal e Ordenamento do Territorio- MAEOT)
Berdasarkan Susunan Konstitusi/UUD (Constituisaun-RDTL) Pasal 5
mengenai desentralisasi, pasal 71 mengenai penataan pemerintahan dan bagian
pasal 63 Partisipasi Warga Negara dalam Politik…… (sangat tertera jelas akan
kehadiran municipal di TL). Mengusulkan Implementasi Desentralisasi Pemerintahan
daerah di Timor Leste agar partisipasi Masyarakat juga aktif dalam pembangunan
Nasional melalui Implementasi Desentralisasi Pemerintahan Daerah di
Timor-Leste.
Disamping
itu juga Kebijakan Desentralisasi Pemerintahan Daerah di anggap penting Karena
Pemerintah Pusat juga ingin dua tujuan 1) Promosikan kesempatan untuk
partisipasi demokrasi lokal dari semua warga
Negara. 2) Mempromosikan berbagai
layanan yang lebih efektif, efisien dan adil untuk pembangunan sosial dan
ekonomi negara. Berdasarkan konstitusi
Republika Demokratik Timor-Leste yang sudah tertera diatas mak pemrintah juga
merumuskan pedoman dan Implementasi Desentralisasi Pemerintah Daerah di
Timor-Leste.
c.Contoh :Dalam pengurusan surat
ijin untuk Bisnis di Kabupaten juga masyarakat harus datang di Pemerintahan pusat
untuk Mendaftar dan menerima ijin di kantor pusat, padahal surat ijin bisnis
yang kecil itu bisa dapat ijin di pemerintah daerah. Contoh lain seperti harga BBM naik dapat
mempengaruhi perekonomian di tingkat daerah tapi pemerintah daerah tidak bisa
mengontrol namun pemerintah pusat sudah menetapkan harga BBM dan tarif angkut
di daerah dan pusat namun dalam implementasi ekonomi pasar yang harapkan oleh
pemerintah tidak sesuai.
II.MANFAAT
KEBIJAKAN.
Implementasi
kebijakan desentralisasi Pemerintah daerah
dapat dilihat dari dua aspek, yaitu: aspek output dan aspek outcomes kebijakan.
Kedua aspek tersebut memiliki ukuran atau indikator yang berbeda dalam
penilaian keberhasilan.
a.Kondisi
Saat ini
Dalam
manfaat untuk kebijakan saat ini memang belum berjalan dengan baik karena dalam
pengambilan keputusan saat ini masih terpusat sehingga dalam kebijakan juga
sangat tumpang tindih. Sehingga dalam kondisi saat ini dapat di kategorikan
menjadiBeberapa masalah sebagai berikut :
1. Belum adanya Pengalaman untuk
penginlementasi desentralisasi Namun melalui kerja Teknis sudah adakan studi
banding kota-kota yang ada di Negara-Negara Indonesia, Australia dan Portugal
yang sudah punya Pengalaman implementasi desentralisasi Pemerintahan daerah.
2.Mengingatkondisi saat ini
minimnya sumber daya manusia dan keahlian di tingkat lokal, pilihan untuk
kabupaten adalah pilihan jangka pendek dan menengah.
B.MANFAAT
YANG DI PERKIRAKAN AKAN TIMBUL.
1.Pertumbuhan
ekonomi masyarakat di daerah.
Untuk
mengetahui apakah program Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan
desentralisasi pemerintah daerah adalah dari sejauh mana dapat meningkatkan
pertumbuhan ekonomi masyarakat.Asumsinya adalah intervensi Pemerintah Daerah
masih memegang peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat
di daerah.Tanpa program pembangunan ekonomi yang konkret dari Pemerintah
Daerah, sukar bagi daerah untuk mengalami kemajuan di bidang ekonomi. Bertitik
tolak dari asumsi tersebut, maka keberhasilan pelaksanaan program Pemerintah Daerah,
khususnya yang dilakukan oleh dinas-dinas di daerah yang memiliki akses
langsung dengan kegiatan ekonomi masyarakat adalah relevan dijadikan indicator
ertumbuhan ekonomi masyarakat. Dengan catatan bahwa bila program tersebut dalam
dua tahun anggaran terakhir berhasil diimplementasikan, maka akan berdampak
terhadap kemajuan ekonomi masyarakat di masa yang akan dating. Demikian
sebaliknya apabila program tersebut dalam dua tahun anggaran terakhir gagal
dilaksanakan (tidak mencapai sasaran) maka dampaknya bagi kemajuan ekonomi
masyarakat negatif (rendah). Bidang-bidang yang dapat dijadikan indicator dalam
pertumbuhan ekonomi masyarakat, misalnya: perkembangan sektor pertanian,
perkembangan sektor pertambangan dan energi, perkembangan sektor industri, perkembangan
sektor pariwisata, dan lain-lain.
2.Peningkatan
kualitas pelayanan publik.
Untuk
melihat sejauh mana dampak pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dapat
dilihat dari kualitas pelayanan public. Beberapa pelayanan yang sering
diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat, antara lain: pelayanan
bidang pertanian, pelayanan bidan pertambangan dan energi, pelayanan bidang
perindustrian, pelayanan bidang pariwisata, seni, budaya, dan lain-lain.
3.
Peningkatan partisipasi masyarakat
Bagaimana
agar partisipasi masyarakat dalam pembangunan meningkat Salah satu jawaban yang diberikan para ahli
adalah melalui kebijakan desentralisasi dan daerah. Dengan diserahkannya
sebagian besar urusan pemerintahan di daerah, diharapkan masyarakat bisa
mengambil bagian (partisipasi aktif) mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
sampai pada pengawasan dan pemeliharaan hasil pembangunan.
Secara
apriori, konsep partisipasi yang dikehendaki oleh kebijakan desentralisasi pemerintah
daerah kelihatannya terlampau muluk untuk bisa direalisasikan.Sebab, selama ini
(peran pemerintah terlampau dominan) yang menempatkan masyarakat tidak lebih
sebagai objek pembangunan atau pihak yang hanya “penonton”.Benarkah melalui
implementasi kebijakan desentralisasi pemrintah daerah yang dicanangkan telah
memberi dampak terhadap peningkatan partisipasi masyarakat di Kabupaten di
Timor-Leste.
III.PIHAK
YANG TERLIBAT DALAM PROSES PEMBENTUKAN KEBIJAKAN.
a.
Pihak Pengusul ide awal oleh ibu Ana Pessoa
Pinto sebagai Mentri Administrasi Negara dan Perencanaan Timor-Leste lewat
rapat dengan Mentri karena melihat prospek implemtasi desentralisasi yang
kedepan itu sangat baik guna mengikuti sertakan partisipa masyarakat kedalam
proses penbangunan ekonomi suatu Negara.
b.
Aktor di pemerintah yang terlibat :
1.
Perdana
Mentri Timor-Leste
2.
Kementrian
Administrasi Negara dan Perencanaan Timor-Leste
3.
Kementrian Keuangan Timor-Leste
c.
Aktor diluar Pemerintah yang terlibat :
1.
Parlamen Nasional / DPR
2.
LSM
3.
Masyarakat
IV.
PEMILIHAN WAKTU IMPLEMETASI KEBIJAKAN
1.
Proses politik di karenakan ada Pemilihan Umum Presiden dan Pemilihan
Pemerintahan Timor-Leste pada Bulan April 2012.
Maksud
dari proses politik itu di karenakan adanya pemilihan dan pergantian mentri
setelah selesai pemilihan dan Pembentukan Pemerintahan yang baru sehingga
pemilihan waktu implementasinya juga di undurkan. Di samping itu juga para
politikus juga sangat minimnya pengetahuan dalam program Kebijakan Implementasi
Pemerintahan Daerah Di Timor-Leste. Sehingga di perlukan adanya studi banding
ke Negara-Negara yang sudah punya pengalaman dalam implementasi Pemerintahan
Daerah.
2.
Minimnya Sumber daya Manusia Sehingga pemilihan waktu implementasinya di
undurkan.
Perlu
di sadari bahwa Negara Sedang berkembang mempunyai masalah yang sangat menonjol
itu adalah masalah Sumber Daya Manusia yang Minim di karenakan belum mengetahui
sejauh mana dan pengaruh jika Pemerintahan daerah itu di realisasikan. Maka
dari itu pemerintah Timor-Leste Juga sekarang menfokuskan ke SDM dari tiga
tahun yang lalu untuk memberdayakan atau mempersiapakan SDM-nya.
V.
PEMBAHASAN
Karena
adanya berbagai kepentingan dari Stake holder di Timor-Leste tentang proses
Politik dengan berbagai bahasan dan diskusi politik untuk menghasil berbagai
prospek dan pandangan tentang Kebijakan Implementasi Desentralisasi
Pemerintahan Daerah Di Timor-Leste.
Berikut
Hasil Diskusi dan sosialisai dalam proses pembentukan dan Tekniks untuk
menghasilkan Suatu kebijakan.
a.
Di Dalam
Pemerintahan
1. Perdana
Mentri RDTL Xanana Gusmao : Dalam proses Pemerintahan di Timor-Leste di
Pimpinan oleh perdana Mentri sebagai kepala Pemerintahan dalam hal ini Perdana
Mentri lah punya Peranan perdana Mentri Terhadap program Kebijakan Implementasi
Pemerintahan Daerah Di Timor-Leste. Disamping itu juga Perdana mentri juga
Memimpin Rapat dewan Mentri di Kabinetnya untuk menyusun program melakukan
diskusi bersama di dewan Mentri dan membawa rencana Undang-Undang ke Dewan
Perwakilan Rakyat di Timor-Leste Untuk Melakukan Diskusi atau rapat dengar
pendapat oleh komisi di kantor DPR-RDTL.
2. Kementrian Administrasi Negara dan Perencanaan
Timor-Leste Bapak Jorge Teme, setelah pembentukan Pemerintah yang Kelima dari
hasil pemilihan umum di tahun 2012 beliau yang Meneruskan program yang di
rancang oleh Ibu Ana Pessoa Pinto sebagai Mentri pada Waktu 2005 dan konsep dan
ide awal dari program Implementasi Pemerintahan Daerah di Timor-Leste,
Kementrian Administrasi Negara dan Perencanaan yang mempunyai peranan penting
dan mempunyai tanggung jawab penuh dalam Program itu di karena Kementrian itu
sebagai pemikir ide awal maka Kementrian itu mempersiapkan proses RUU dan Studi
Banding di Negara-negara yang sudah Implementasi dan juga mempersiapkan para
Teknisi dan Logistik untuk mengsuport program yang sudah di rancang.
3. Kementrian
Keuangan Timor-Leste sebagai kementrian yang peranan dalam mengelolah dan
mengawasi Keuangan Negara mempunyai peranan untuk melihat jika implementasi
program Pemerintahan daerah itu memakai uang berapa dari prespektive keuangan
Negara.
a.
Diluar
Pemerintahan
1.
Parlamen Nasional atau DPR.
Setelah adanya Rencana Undang-Undang di Kementrian
Administrasi dan Perencanaan Negara dan para tekniks melakukan Loby di Parlamen
Nasional / DPR untuk memasukkan agenda untuk di bahas dan pada agenda loby itu
dilakukan pada Bulan oktober 2012 pada komisi dan konsultasi dengan para teknis
hukum di DPR dan teknis hukum Kementrian dengan dengan mendengar pendapat dari
fraksi agar menyusun RUU dengan Desentralisasi Pemerintahan Daerah di
Timor-Leste. dari hasil perbaikan tim teknis di Parlamen Nasional maka melalui
voting di parlamen dengan suara maioritas 45 setuju agar program desantralisasi
dapat dilakukan dengan secepatnya. 18 suara tolak untuk program desentralisasi
karena sumber daya manusia yang belum cukup dan 2 suara yang netral (abstant)
dengan adanya diskusi yang panjang antara politik dalam parlamen sesame anggota
sehingga pada Tanggal 5 Maret 2013 Di sahkan Rencana Undang-Undang menjadi Undang-Undang Desenntralisasi Pemerintahan
daerah di Parlamen Nasional dengan Anggota DPR yang 65 orang.
2.
LSM di Timor-Leste juga memberikan ide tentang
proses desentralisasi Pemerintahan daerah Timor-Leste dari dua Prespektive :Kelemahan a) Kurangnya sumber Daya manusia, b) Sarana
dan Prasarana. c) Tidak ada Pengalaman proses Desentralisasi di Timor-Leste
sehingga perlu adanya studi banding. Kelebihan
a) Masyarakat juga turut partisipasi proses Pembangunan secara lansung di
daerah.
3.
Masyarakat Dengan adanya implementasi
Desentralisasi Pemerintahan daerah maka masyarakat Timor-leste juga sangat
merasakan proses pembangunan di daerah yang selama ini belum adanya pembangunan
dan adanya program Pemerintah untuk memperbaiki pelayanan yang terpusat mereka
pun akan rasakan di Daerah. Sehingga juga meminta untuk dunia partai Politik
dan dunia Usaha untuk melakukan consensus Nasional dalam Implementasi
Desentralisasi Pemerintahan Daerah Di Timor-Leste.
Dari
proses politik dan konsultasi yang dilakukan oleh team teknik pemerintah lewat
kementrian Administrasi Negara dan Perencanaan dapat di Setujui oleh DPR
Timor-Leste dengan Undang-Undang Pasal 5 dan 71 Keputusan-UU No 5 /2012 November
/ Organik Pemerintah Konstitusi IV 5), memutuskan bahwa Kementerian
Administrasi Negara dan Perencanaan yang akan bertanggung jawab Proses
Implementasi Desentralisasi Pemerintahan Daerah di Timor-Leste pada Tanggal 1 Juli 2014 harus di jalankan
dan implementasinya di Timor-Leste.
VI.
Kesimpulan
Dari kesekian penjelasan yang di bahas
dalam pembahasan secara detail maka penulis mengambil kesimpulan bahwa manfaat
positif dari system desentralisasi bagi negara baru Timor-Leste adalah
sangatlah signifikan bagi negara
Timor-Leste karena sebagai negara baru di mana masih dalam proses membangun
negara dari semua penjuru negeri di dalam semua segi pembagunan, baik itu
pembanggunan sumber daya manusia hingga pada pembanggunan pada fisik. Dalam hal
ini bagi Timor-Leste yang mana pemerintahan localnya di sebut distrik dan
kedepanya makna lokalitas distrik tersebut akan di ubah menjadi municipality.
Manfaat Daerah bagi masyarakat setempat
ini adalah adanya persamaan dalam pengambilan keputusan tidak adanya
diskriminasi daerah, akontabilitas/ transparansia, serta responsive. Selain
itu manfaat lain adalah sebagai medium
penting dalam meningkatkan kesejahteraan pribadi melalui pilihan public di
daerah/ distriknya masing - Masing.
Dari
hasil analisi penulis menemukan beberapa permasalahan yaitu adanya suatu kebijakan
atau undang-undang yang jelas, namun Sumber daya Manusia yang kurang pengalaman
tidak ada rencana yang baik agar memberikan kinerja kerja yang baik antara
pemerintah local dan pusat, infrastruktur yang kurang mendukung, oleh karena
itu penulis menyarankan di perlukanya peningkatan kapasitas dan training
terhadap semua lapisan masyarakat. Pembentukan sumber daya manusia merupakan
faktor utama dalam pemebentukan suatu program atau rencana.
Daftar Pustaka
Budiardjo, Miriam. 2005. Dasar-Dasar
Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Hyun-A Kim.The Determinants and Measurement of Fiscal Decentralization
in Korea. Republic of Korea : Research Fellow Korea Institute of Public
Finance.
Prasojo, Eko, dkk. 2006. Desentralisasi dan pemerintahan
daerah: antara model demokrasi local dan efisiensi structural. Depok :
Departemen Ilmu administrasi Fakultas Ilmu Social dan Ilmu Politik Universitas
Indonesia.
Subakti, Ramlan. 1999. Memahami Ilmu
Politik. Jakarta : PT Grasindo.
Undang-Undang Timor-Leste.
www.Gov.tl.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar