Rabu, 05 Februari 2014

ANALISIS EKONOMI POLITIK IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DESENTRALISASI PEMERINTAHAN DAERAH DI TIMOR-LESTE.


ANALISIS EKONOMI POLITIK IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DESENTRALISASI PEMERINTAHAN DAERAH DI TIMOR-LESTE.
(Undang-Undang Timor-Leste Tentang Desentralisasi pasal 71)



         Silveiro  Pinto
          
MAHASISWA SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRA-LENBAGA ADMINISTRASI               NEGARA

KATA PENGANTAR

Pertama-tama penulis menyampaikan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-nyalah penulis dapat  Menyelesaikan penulisan Paper ini, maka penulis juga dapat mengucapkan terima yang sebanyak-banyaknya :
  1. Kepada Bapak Dr Bambang Widianto. selaku dosen Mata Kuliah yang telah memberikan arahan untuk penulisan paper ini,
  2. Para Civitas Akademik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Negara-Lembaga Administrasi Negara.
  3. Rekan-rekan Mahasiswa STIA-LAN khususnya Mahasiswa Majiester Manajemen Keuangan Negara yang mana telah membantu dalam penulisan Paper  ini hingga selesai. Dan penulis menyadari bahwa dalam penulisan ini tidak luput dari kesalahan maupun kekiliruan,namun semua itu bukan sengaja, oleh karena itu saran dan kritikan dari semua pihak yang bersifat membangun dengan senang hati penulis menerima demi tercapainya suatu kesempurnaan isi dari pada paper ini.
Akhir kata penulis berharap semoga paper ini bisa bermanfaat bagi siapa saja yang hendak membacanya.
                                                                 


I.PENDAHULUAN
Rencana pembangunan nasional untuk sebuah negara yang baru berkembang seperti Timor-Leste harus merumuskan visi pembangunan kedepan, dengan mengindentifikasi tantangan-tantangan pembangunan yang utama serta megembangkan strategi dan program pembangunan ekonomi yang baik.Namun Strategi pembangunan ekonomi yang terus berkembang dari waktu ke waktu membuat suatu negara tidak puas terhadap Pertumbuhan ekonomi di negara bersangkutan.
Berdasarkan Susunan Konstitusi/UUD (Constituisaun-RDTL) Pasal 5 mengenai desentralisasi, pasal 71 mengenai penataan pemerintahan dan bagian pasal 63 Partisipasi Warga Negara dalam Politik…… (sangat tertera jelas akan kehadiran municipal di TL). Sesuai dengan Undang-Undang Republik Demokatik Timor-Leste maka Pemerintah Lewat Mentri Ana Pessoa Pinto Kementrian Administrasi Negara dan Perencanaan pada Tahun 2003 Mengajukan Proposal ke dewan Mentri untuk membuat kebijakan.
Sesuai dengan Visi keseluruhan di balik pedoman kebijakan untuk desentralisasi dan pemerintah daerah di Timor-Leste adalah untuk membangun pemerintahan yang kuat, demokratis dan efisien dengan sumber daya manusia yang memadai dan kapasitas untuk mereka bisa mendapatkan secara aktif terlibat dan memberikan kontribusi pada pencapaian pembangunan Pemerintah Timor-Leste mengatur kerja berdasarkan akuntabilitas yang kuat ke tingkat yang lebih rendah, rekan kerja dan lebih tinggi.
Dokumen ini akan memberikan bimbingan bagi Pemerintah untuk melanjutkan analisis rincian reformasi Pemerintah Daerah dan penyusunan proposal undang-undang desentralisasi, pemerintah daerah dan administrasi serta pembagian wilayah. Tujuan Pemerintah adalah untuk menyelesaikan tagihan-tagihan ini pada tahun 2008 dan menyampaikannya kepada penilaian dari Parlemen Nasional untuk dibahas dan persetujuan dan sekarang masa untuk percobaan implementasi Desentralisasi yang akan di terapkan pada Beberapa Kabupaten di 1 Juni 2014. Dengan ini saya dapat mengambil judul tentang “Analisis Ekonomi Politik Dalam Implementasi Pedoman Kebijakan Desentralisasi Pemerintahan Daerah Di Timor-Leste”.
a.Kebijakan yang di jadikan bahasan adalah : Kajian Ekonomi Politik Implementasi Kebijakan Desentralisasi Pemerintahan Daerah di Timor-Leste.
b.Mengapa Kebijakan ini di anggap Penting :
kebijakan ini dianggap penting karena sampai saat ini Pemerintahan Timor-Leste menjalankan roda Pemrintahannya dan Perekonomian juga kebanyakkan terjadi transaksi di pusat saya sehingga dalam pengambilan keputusan dan pengawasan kurang efisien dan efikas dalam implementasi program pemerintah yang sudah di rencanakan. Maka Pemerintah Melalui Peran Kementrian Administrasi Negara dan Perencanaan (Ministerio da Administracao Estetal e Ordenamento do Territorio- MAEOT)  Berdasarkan Susunan Konstitusi/UUD (Constituisaun-RDTL) Pasal 5 mengenai desentralisasi, pasal 71 mengenai penataan pemerintahan dan bagian pasal 63 Partisipasi Warga Negara dalam Politik…… (sangat tertera jelas akan kehadiran municipal di TL). Mengusulkan Implementasi Desentralisasi Pemerintahan daerah di Timor Leste agar partisipasi Masyarakat juga aktif dalam pembangunan Nasional melalui Implementasi Desentralisasi Pemerintahan Daerah di Timor-Leste.
Disamping itu juga Kebijakan Desentralisasi Pemerintahan Daerah di anggap penting Karena Pemerintah Pusat juga ingin dua tujuan 1) Promosikan kesempatan untuk partisipasi demokrasi lokal dari semua warga  Negara.  2) Mempromosikan berbagai layanan yang lebih efektif, efisien dan adil untuk pembangunan sosial dan ekonomi negara.  Berdasarkan konstitusi Republika Demokratik Timor-Leste yang sudah tertera diatas mak pemrintah juga merumuskan pedoman dan Implementasi Desentralisasi Pemerintah Daerah di Timor-Leste.
c.Contoh :Dalam pengurusan surat ijin untuk Bisnis di Kabupaten juga masyarakat harus datang di Pemerintahan pusat untuk Mendaftar dan menerima ijin di kantor pusat, padahal surat ijin bisnis yang kecil itu bisa dapat ijin di pemerintah daerah.  Contoh lain seperti harga BBM naik dapat mempengaruhi perekonomian di tingkat daerah tapi pemerintah daerah tidak bisa mengontrol namun pemerintah pusat sudah menetapkan harga BBM dan tarif angkut di daerah dan pusat namun dalam implementasi ekonomi pasar yang harapkan oleh pemerintah tidak sesuai.
II.MANFAAT KEBIJAKAN.
Implementasi kebijakan desentralisasi Pemerintah  daerah dapat dilihat dari dua aspek, yaitu: aspek output dan aspek outcomes kebijakan. Kedua aspek tersebut memiliki ukuran atau indikator yang berbeda dalam penilaian keberhasilan.
a.Kondisi Saat ini
Dalam manfaat untuk kebijakan saat ini memang belum berjalan dengan baik karena dalam pengambilan keputusan saat ini masih terpusat sehingga dalam kebijakan juga sangat tumpang tindih. Sehingga dalam kondisi saat ini dapat di kategorikan menjadiBeberapa masalah sebagai berikut :
1. Belum adanya Pengalaman untuk penginlementasi desentralisasi Namun melalui kerja Teknis sudah adakan studi banding kota-kota yang ada di Negara-Negara Indonesia, Australia dan Portugal yang sudah punya Pengalaman implementasi desentralisasi Pemerintahan daerah.
2.Mengingatkondisi saat ini minimnya sumber daya manusia dan keahlian di tingkat lokal, pilihan untuk kabupaten adalah pilihan jangka pendek dan menengah.
B.MANFAAT YANG DI PERKIRAKAN AKAN TIMBUL.
1.Pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah.
Untuk mengetahui apakah program Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan desentralisasi pemerintah daerah adalah dari sejauh mana dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.Asumsinya adalah intervensi Pemerintah Daerah masih memegang peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah.Tanpa program pembangunan ekonomi yang konkret dari Pemerintah Daerah, sukar bagi daerah untuk mengalami kemajuan di bidang ekonomi. Bertitik tolak dari asumsi tersebut, maka keberhasilan pelaksanaan program Pemerintah Daerah, khususnya yang dilakukan oleh dinas-dinas di daerah yang memiliki akses langsung dengan kegiatan ekonomi masyarakat adalah relevan dijadikan indicator ertumbuhan ekonomi masyarakat. Dengan catatan bahwa bila program tersebut dalam dua tahun anggaran terakhir berhasil diimplementasikan, maka akan berdampak terhadap kemajuan ekonomi masyarakat di masa yang akan dating. Demikian sebaliknya apabila program tersebut dalam dua tahun anggaran terakhir gagal dilaksanakan (tidak mencapai sasaran) maka dampaknya bagi kemajuan ekonomi masyarakat negatif (rendah). Bidang-bidang yang dapat dijadikan indicator dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat, misalnya: perkembangan sektor pertanian, perkembangan sektor pertambangan dan energi, perkembangan sektor industri, perkembangan sektor pariwisata, dan lain-lain.
2.Peningkatan kualitas pelayanan publik.
Untuk melihat sejauh mana dampak pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dapat dilihat dari kualitas pelayanan public. Beberapa pelayanan yang sering diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat, antara lain: pelayanan bidang pertanian, pelayanan bidan pertambangan dan energi, pelayanan bidang perindustrian, pelayanan bidang pariwisata, seni, budaya, dan lain-lain.
3. Peningkatan partisipasi masyarakat
Bagaimana agar partisipasi masyarakat dalam pembangunan meningkat  Salah satu jawaban yang diberikan para ahli adalah melalui kebijakan desentralisasi dan daerah. Dengan diserahkannya sebagian besar urusan pemerintahan di daerah, diharapkan masyarakat bisa mengambil bagian (partisipasi aktif) mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pada pengawasan dan pemeliharaan hasil pembangunan.
Secara apriori, konsep partisipasi yang dikehendaki oleh kebijakan desentralisasi pemerintah daerah kelihatannya terlampau muluk untuk bisa direalisasikan.Sebab, selama ini (peran pemerintah terlampau dominan) yang menempatkan masyarakat tidak lebih sebagai objek pembangunan atau pihak yang hanya “penonton”.Benarkah melalui implementasi kebijakan desentralisasi pemrintah daerah yang dicanangkan telah memberi dampak terhadap peningkatan partisipasi masyarakat di Kabupaten di Timor-Leste.

III.PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PEMBENTUKAN KEBIJAKAN.
a.      Pihak Pengusul ide awal oleh ibu Ana Pessoa Pinto sebagai Mentri Administrasi Negara dan Perencanaan Timor-Leste lewat rapat dengan Mentri karena melihat prospek implemtasi desentralisasi yang kedepan itu sangat baik guna mengikuti sertakan partisipa masyarakat kedalam proses penbangunan ekonomi suatu Negara.
b.      Aktor di pemerintah yang terlibat :
1.      Perdana  Mentri Timor-Leste
2.      Kementrian  Administrasi Negara dan Perencanaan Timor-Leste
3.      Kementrian Keuangan Timor-Leste
c.       Aktor diluar Pemerintah yang terlibat :
1.      Parlamen Nasional / DPR
2.      LSM
3.      Masyarakat
IV. PEMILIHAN WAKTU IMPLEMETASI KEBIJAKAN
1. Proses politik di karenakan ada Pemilihan Umum Presiden dan Pemilihan Pemerintahan Timor-Leste pada Bulan April 2012.
Maksud dari proses politik itu di karenakan adanya pemilihan dan pergantian mentri setelah selesai pemilihan dan Pembentukan Pemerintahan yang baru sehingga pemilihan waktu implementasinya juga di undurkan. Di samping itu juga para politikus juga sangat minimnya pengetahuan dalam program Kebijakan Implementasi Pemerintahan Daerah Di Timor-Leste. Sehingga di perlukan adanya studi banding ke Negara-Negara yang sudah punya pengalaman dalam implementasi Pemerintahan Daerah.
2. Minimnya Sumber daya Manusia Sehingga pemilihan waktu implementasinya di undurkan.
Perlu di sadari bahwa Negara Sedang berkembang mempunyai masalah yang sangat menonjol itu adalah masalah Sumber Daya Manusia yang Minim di karenakan belum mengetahui sejauh mana dan pengaruh jika Pemerintahan daerah itu di realisasikan. Maka dari itu pemerintah Timor-Leste Juga sekarang menfokuskan ke SDM dari tiga tahun yang lalu untuk memberdayakan atau mempersiapakan SDM-nya.
V. PEMBAHASAN
Karena adanya berbagai kepentingan dari Stake holder di Timor-Leste tentang proses Politik dengan berbagai bahasan dan diskusi politik untuk menghasil berbagai prospek dan pandangan tentang Kebijakan Implementasi Desentralisasi Pemerintahan Daerah Di Timor-Leste.
Berikut Hasil Diskusi dan sosialisai dalam proses pembentukan dan Tekniks untuk menghasilkan Suatu kebijakan.
a.      Di Dalam Pemerintahan
1.      Perdana Mentri RDTL Xanana Gusmao : Dalam proses Pemerintahan di Timor-Leste di Pimpinan oleh perdana Mentri sebagai kepala Pemerintahan dalam hal ini Perdana Mentri lah punya Peranan perdana Mentri Terhadap program Kebijakan Implementasi Pemerintahan Daerah Di Timor-Leste. Disamping itu juga Perdana mentri juga Memimpin Rapat dewan Mentri di Kabinetnya untuk menyusun program melakukan diskusi bersama di dewan Mentri dan membawa rencana Undang-Undang ke Dewan Perwakilan Rakyat di Timor-Leste Untuk Melakukan Diskusi atau rapat dengar pendapat oleh komisi di kantor DPR-RDTL.
2.      Kementrian  Administrasi Negara dan Perencanaan Timor-Leste Bapak Jorge Teme, setelah pembentukan Pemerintah yang Kelima dari hasil pemilihan umum di tahun 2012 beliau yang Meneruskan program yang di rancang oleh Ibu Ana Pessoa Pinto sebagai Mentri pada Waktu 2005 dan konsep dan ide awal dari program Implementasi Pemerintahan Daerah di Timor-Leste, Kementrian Administrasi Negara dan Perencanaan yang mempunyai peranan penting dan mempunyai tanggung jawab penuh dalam Program itu di karena Kementrian itu sebagai pemikir ide awal maka Kementrian itu mempersiapkan proses RUU dan Studi Banding di Negara-negara yang sudah Implementasi dan juga mempersiapkan para Teknisi dan Logistik untuk mengsuport program yang sudah di rancang.
3.      Kementrian Keuangan Timor-Leste sebagai kementrian yang peranan dalam mengelolah dan mengawasi Keuangan Negara mempunyai peranan untuk melihat jika implementasi program Pemerintahan daerah itu memakai uang berapa dari prespektive keuangan Negara.
a.      Diluar Pemerintahan
1.      Parlamen Nasional atau DPR.
Setelah adanya Rencana Undang-Undang di Kementrian Administrasi dan Perencanaan Negara dan para tekniks melakukan Loby di Parlamen Nasional / DPR untuk memasukkan agenda untuk di bahas dan pada agenda loby itu dilakukan pada Bulan oktober 2012 pada komisi dan konsultasi dengan para teknis hukum di DPR dan teknis hukum Kementrian dengan dengan mendengar pendapat dari fraksi agar menyusun RUU dengan Desentralisasi Pemerintahan Daerah di Timor-Leste. dari hasil perbaikan tim teknis di Parlamen Nasional maka melalui voting di parlamen dengan suara maioritas 45 setuju agar program desantralisasi dapat dilakukan dengan secepatnya. 18 suara tolak untuk program desentralisasi karena sumber daya manusia yang belum cukup dan 2 suara yang netral (abstant) dengan adanya diskusi yang panjang antara politik dalam parlamen sesame anggota sehingga pada Tanggal 5 Maret 2013 Di sahkan Rencana Undang-Undang menjadi  Undang-Undang Desenntralisasi Pemerintahan daerah di Parlamen Nasional dengan Anggota DPR yang 65 orang.
2.      LSM di Timor-Leste juga memberikan ide tentang proses desentralisasi Pemerintahan daerah Timor-Leste dari dua Prespektive :Kelemahan  a) Kurangnya sumber Daya manusia, b) Sarana dan Prasarana. c) Tidak ada Pengalaman proses Desentralisasi di Timor-Leste sehingga perlu adanya studi banding. Kelebihan a) Masyarakat juga turut partisipasi proses Pembangunan secara lansung di daerah.
3.      Masyarakat Dengan adanya implementasi Desentralisasi Pemerintahan daerah maka masyarakat Timor-leste juga sangat merasakan proses pembangunan di daerah yang selama ini belum adanya pembangunan dan adanya program Pemerintah untuk memperbaiki pelayanan yang terpusat mereka pun akan rasakan di Daerah. Sehingga juga meminta untuk dunia partai Politik dan dunia Usaha untuk melakukan consensus Nasional dalam Implementasi Desentralisasi Pemerintahan Daerah Di Timor-Leste.
Dari proses politik dan konsultasi yang dilakukan oleh team teknik pemerintah lewat kementrian Administrasi Negara dan Perencanaan dapat di Setujui oleh DPR Timor-Leste dengan Undang-Undang  Pasal 5 dan 71 Keputusan-UU No 5 /2012 November / Organik Pemerintah Konstitusi IV 5), memutuskan bahwa Kementerian Administrasi Negara dan Perencanaan yang akan bertanggung jawab Proses Implementasi Desentralisasi Pemerintahan Daerah di Timor-Leste pada Tanggal 1 Juli 2014 harus di jalankan dan implementasinya di Timor-Leste.
VI. Kesimpulan
Dari kesekian penjelasan yang di bahas dalam pembahasan secara detail maka penulis mengambil kesimpulan bahwa manfaat positif dari system desentralisasi bagi negara baru Timor-Leste adalah sangatlah signifikan bagi  negara Timor-Leste karena sebagai negara baru di mana masih dalam proses membangun negara dari semua penjuru negeri di dalam semua segi pembagunan, baik itu pembanggunan sumber daya manusia hingga pada pembanggunan pada fisik. Dalam hal ini bagi Timor-Leste yang mana pemerintahan localnya di sebut distrik dan kedepanya makna lokalitas distrik tersebut akan di ubah menjadi municipality. Manfaat Daerah  bagi masyarakat setempat ini adalah adanya persamaan dalam pengambilan keputusan tidak adanya diskriminasi daerah, akontabilitas/ transparansia, serta responsive. Selain itu  manfaat lain adalah sebagai medium penting dalam meningkatkan kesejahteraan pribadi melalui pilihan public di daerah/ distriknya  masing - Masing.


Dari hasil analisi penulis menemukan beberapa permasalahan yaitu adanya suatu kebijakan atau undang-undang yang jelas, namun Sumber daya Manusia yang kurang pengalaman tidak ada rencana yang baik agar memberikan kinerja kerja yang baik antara pemerintah local dan pusat, infrastruktur yang kurang mendukung, oleh karena itu penulis menyarankan di perlukanya peningkatan kapasitas dan training terhadap semua lapisan masyarakat. Pembentukan sumber daya manusia merupakan faktor utama dalam pemebentukan suatu program atau rencana.

Daftar Pustaka




Budiardjo, Miriam. 2005. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.

Hyun-A Kim.The Determinants and Measurement of Fiscal Decentralization in Korea.  Republic of Korea  : Research Fellow Korea Institute of Public Finance.
Prasojo, Eko, dkk. 2006. Desentralisasi dan pemerintahan daerah: antara model demokrasi local dan efisiensi structural. Depok : Departemen Ilmu administrasi Fakultas Ilmu Social dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Subakti, Ramlan. 1999. Memahami Ilmu Politik. Jakarta : PT Grasindo.

Undang-Undang Timor-Leste.
www.Gov.tl. 












Tidak ada komentar:

Posting Komentar